
Banda Aceh – Perjanjian Kerjasama antara Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh dengan Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh Tentang Layanan Konseling Bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin, Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak Dan Anak Korban Kekerasan Seksual Serta Pendampingan Perempuan Dan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum bertempat di Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Sel, 17/12/24.