Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah urusan pribadi semata, melainkan persoalan yang berdampak pada kesejahteraan keluarga, tumbuh kembang anak, dan kualitas kehidupan masyarakat.

Melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta berbagai kebijakan nasional terkait perlindungan perempuan dan anak.

DP3AP2KB berkomitmen mendorong terwujudnya keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan melalui edukasi, pencegahan, pendampingan, serta penguatan peran keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam memberikan perlindungan.

Mari bersama menciptakan rumah yang penuh kasih sayang, saling menghargai, dan menjadi tempat tumbuh yang aman bagi setiap anggota keluarga.