DP3AP2KB Dalam Sosialisasi Anti Narkoba

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN ) Kota Banda Aceh mengelar kegiatan workshop penggiat anti narkoba di instansi pemerintah  untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Hasnanda Putra, ST., MM., MT. Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Operator Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di hotel Kyriad Muraya. Selasa (8/6/21).

Hasnanda Putra, ST., MM., MT. Dalam Sambutannya, Hasnanda menyampaikan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN dan berpedoman pada juknis penggiat anti narkoba. Kegiatan juga dalam rangka menyambut pra pelaksanaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021. Kegiatan ini diikuti oleh 20 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK) dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dari Dinas P3AP2KB diikuti oleh Staff Tenaga Kontrak IT M. Rijalul Siddiq, ST.

Hadir pada acara tersebut narasumber dari Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. Muzakkir dengan materi “Peran Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Pelaporan Aplikasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN”

Arie Maulakafka S.Sos selaku kepala BKPSDM Kota Banda Aceh yang menjadi Narasumber ,materinya “pembinaan karakter bagi para penggiat anti narkoba”

Polresta Banda Aceh diwakili oleh Aipda Ferry Fardinand, S.Sos. memaparkan “Aspek Hukum terhadap penyalahgunaan narkotika”.

BNN Provinsi Aceh, Efrar Khalid Hanas S.Psi memberikan materi “Pengoperasian Aplikasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020”.

Pemateri terakhir dalam workshop ini mengundang perwakilan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh, Rumoh Harapan Aceh, dr. Arifdian dengan materi “ Rehabilitasi kepada para penyalahguna narkoba”

Adapun tindak lanjut dari kegiatan workshop ini adalah penginputan laporan didalam aplikasi Inpres nomor 2 tahun 2020 dengan timeline tanggal 25 juni s.d 10 juli 2021. Diharapkan dengan terbentuknya Penggiat Anti Narkoba di lingkungan SKPK Kota Banda Aceh akan mempercepat terciptanya lingkungan kerja yang bersih narkoba.