Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DP3AP2KB Kota Banda Aceh terus memperkuat penyelenggaraan layanan perlindungan perempuan dan anak melalui peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan UPTD PPA.
Melalui Pelatihan Manajemen Kasus yang dilaksanakan pada 7–8 September 2026, SDM UPTD PPA diperkuat dalam penerapan manajemen kasus yang terintegrasi, responsif, dan berperspektif hak korban.
Penguatan mencakup pemahaman kelembagaan, penerimaan laporan dan asesmen, penanganan serta pendampingan korban, koordinasi dan rujukan, komunikasi empatik, hingga pendekatan trauma-informed care.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, mudah diakses, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban.
SDM yang semakin kompeten akan memperkuat layanan.
Layanan yang semakin kuat akan memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kota Banda Aceh.
