Sejarah

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BANDA ACEH 

Kantor Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh, sekarang DP3AP2KB dibentuk berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh. Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 02 Tahun 2008 Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh merupakan unsur pelaksana otonomi daerah kota dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Sesuai dengan mandat yang diberikan, Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh mempunyai tugas “melaksanakan urusan umum pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana”.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.