DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA KOTA BANDA ACEH
UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) KOTA BANDA ACEH
Tahun Berdiri:
Tahun 2022
Dasar Hukum:
UPTD PPA didirikan berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 80 tahun 2021
Visi
Menjadi lembaga pelayanan yang profesional dalam melindungi perempuan dan anak dari segala
bentuk kekerasan serta diskriminasi di Kota Banda Aceh
Misi
1. Memberikan pelayanan perlindungan yang cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
2. Membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan
dan anak.
3. Mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas layanan
dan perlindungan.
4. Mendorong penegakan hukum terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak.
5. Menjadi pusat rujukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh.
Tugas Pokok dan Fungsi
UPTD PPA memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam
memberikan layanan dasar bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi,
perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagainya tersebut sebelumnya maka UPTD PPA menyelenggarakan
fungus sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja UPTD PPA;
2. Pelaksanaan urusan umum dan kesekretariatan;
3. Pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat;
4. Pelaksanaan penjangkauan korban;
5. Pelaksanaan pengelolaan kasus;
6. Penyelenggaraan penampungan sementara;
7. Pelaksanaan mediasi;
8. Pelaksanaan pendampingan;
9. Pelaksanaan koordinasi dengan Lembaga/instansi terkait; dan
10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
Jenis Layanan
Adapun layanan yang diberikan di UPTD PPA kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan
anak terdiri dari:
1. Layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan dan pendampingan korban
2. Layanan pemeriksaan, pemulihan dan konseling psikologis
3. Layanan konsultasi, bantuan dan pendampingan hukum bagi korban
4. Layanan mediasi
5. Layanan penampungan sementara
6. Layanan rehabilitasi dan reintegrasi social
7. Layanan rujukan
Struktur Organisasi
UPTD PPA pada DP3AP2KB Kota Banda Aceh merupakan UPTD PPA dengan tipe A dengan struktur
Organisasi sebagai berikut:
Komitmen PelayananSeluruh petugas UPTD PPA berkomitmen untuk memberikan layanan yang responsive, profesionaldan berintegritas tinggi demi melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kota Banda Aceh dariberbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi