Tupoksi

Kepala Dinas Mempunyai Tugas :

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas
  2. Penyusunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
  3. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

================================================================================

Sekretariat Mempunyai Tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  2. Pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum; dan
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

================================================================================

Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas, yang diantaranya :

  1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Subbagian Keuangan mempunyai tugas, yang diantaranya :

  1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan keuangan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset mempunyai tugas, yang diantaranya :

  1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan tat usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

================================================================================

Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintah Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di bidang Kesetaraan Gender.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesetaraan Gender mempunyai fungsi, yang di antaranya :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang sinkronisasi, fasilitasi, sosialisasi, penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penyiapan forum koordinasi, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender, penyiapan pengembangan, penguatan dan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan pada pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum, dan kualitas keluarga.
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang sinkronisasi, fasilitasi, sosialisasi, penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan sipervisi, penyiapan forum koordinasi, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender, penyiapan pengembangan, penguatan, standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan pada pengarustamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum, dan kualitas keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintah Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi, yang di antaranya :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang sinkronisasi, fasilitasi, sosialisasi, penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, penyiapan forum koordinasi, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi pencegahan dan penanganan, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana pergadangan orang, penyiapan pengembangan, penguatan dan standarisasi lembaga penyedia layanan, dan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya.
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang sinkronisasi, fasilitasi, sosialisasi, penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan sipervisi, penyiapan forum koordinasi, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi pencegahan dan penanganan, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, penyiapan pengembangan, penguatan dan standarisasi lembaga penyedia layanan, dan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintah Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi, yang di antaranya :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), pemaduan dan sinkornisasi, pemetaan perkiraan (parameter), pemberdayaan dan peningkatan organisasi kemasyarakatan, pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana, serta pelaksanaan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi, pelayanan KB, pembinaan ketahanan remaja, bina keluarga lansia dan rentan, pemberdayaan keluarga sejahtera, pembinaan kesetaraan ber-KB, bimbingan teknis dan fasilitasi.
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), pemaduan dan sinkornisasi, pemetaan perkiraan (parameter), pemberdayaan dan peningkatan organisasi kemasyarakatan, pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana, serta pelaksanaan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi, pelayanan KB, pembinaan ketahanan remaja, bina keluarga lansia dan rentan, pemberdayaan keluarga sejahtera, pembinaan kesetaraan ber-KB, bimbingan teknis dan fasilitasi sesuai dengan lingkup tugasnya.