Dialog RRI Perempuan dan Anak (Diari Puan) Sanksi, Etika dan Perlindungan Korban : Menyikapi Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

BANDA ACEH – Plt. Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari AR, S.STP., M.M. menjadi Narasumber pada Dialog RRI bertajuk “Sanksi, Etika, dan Perlindungan Korban: Menyikapi Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja”. Senin, 02/02/2026.

Ibu Tiara menyampaikan Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan, termasuk lingkungan kerja, dengan karakteristik kasus yang kerap bersifat tersembunyi. Korban umumnya enggan melapor karena rasa takut, tekanan relasi kuasa, kekhawatiran terhadap stigma sosial, serta ancaman terhadap pekerjaan dan karier.

 

Perlindungan Korban dan Pemulihan Psikologis Tiara Sutari AR menyoroti pentingnya keberanian korban untuk melapor. Menurutnya, hambatan terbesar dalam penanganan kasus pelecehan seksual adalah stigma negatif dan rasa takut korban akan kehilangan pekerjaan. Dinas DP3AP2KB berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum guna memastikan korban mendapatkan perlindungan tanpa perlu merasa terintimidasi. 

“Kami ingin menciptakan sistem di mana korban merasa aman untuk berbicara. Rahasia identitas pelapor adalah prioritas kami dalam proses penanganan,” tegas Tiara.

Etika dan Pencegahan di Lingkungan Kerja Selain aspek hukum, dialog ini menggaris bawahi pentingnya pembangunan etika kerja. Pencegahan dapat dilakukan melalui :

  • Edukasi Berkelanjutan: Sosialisasi mengenai batasan perilaku profesional dan jenis-jenis pelecehan (verbal, fisik, maupun digital).
  • Sistem Pengaduan Internal: Adanya kanal pengaduan yang kredibel di setiap instansi.
  • Penguatan Budaya Organisasi: Menciptakan lingkungan yang saling menghormati antar gender.