Banda Aceh – Plt. Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari AR, S.STP, M.M mengikuti serta menjadi penanggap diskusi panel pada kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yang diselenggaralan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertempat di Hotel Kyriad, Kota Banda Aceh. Sab, 8/11/25.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah Lembaga negara yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kehadiran LPSK menjadikan harapan bagi masyarakat khususnya yang menjadi saksi dan korban untuk mendapatkan keadilan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Mendorong sistem perlindungan yang lebih komprehensif, responsif, dan kolaboratif dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana di daerah. Mensosialisasikan tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK, termasuk tata cara pengajuan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban. Serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta implementasi program-program perlindungan yang diselenggarakan oleh LPSK.
