Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini sedang menggodok Unit Pelayanan Teknis Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Cut Azharida, SH mengatakan, pembentukan UPTD PPA ini didasari Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dimana aturan tersebut mencabut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Selain itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, sehingga yang sebelumnya unit layanan yang dikenal dengan dengan nama P2TP2A digantikan oleh UPTD,” jelasnya, Selasa (14/9/2021).
Kebijakan ini menurut Cut Azharida, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh fokus dalam memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti yang tertuang dalam misi ke tujuh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pembentukan UPTD PPA ini ditargetkan dapat menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak lebih cepat. Menurutnya, tujuan pendirian UPTD PPA, untuk mengurangi kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
“UPTD PPA ini adalah unit yang memberikan layanan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak sehingga sangat diperlukan, mengingat kasus kekerasan ini dapat berpengaruh pada kualitas hidup perempuan dan anak di Kota Banda Aceh,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Risda Zuraida, SE menjelaskan, unit layananan ini pun disebutnya memiliki fungsi berbeda dengan dinas yang membidangi perlindungan perempuan dan anak. Jika dinas memiliki tupoksi koordinasi dan operasionalisasi kebijakan. Sedangkan UPTD disebutnya memberikan penanganan kasus kekerasan, dengan respon cepat. Baik dari sisi rehabilitasi fisik, rehabilitasi kesehatan, sosial dan ekonomi.
Selain itu, UPTD PPA melakukan kegiatan yang secara teknis mencakup lima layanan utama yaitu; pelayanan pengaduan, pencatatan dan pelaporan; pelayanan dan rujukan kesehatan (fisik dan psikologis); pelayanan dan rujukan bantuan hukum; pelayanan rujukan rehabilitasi sosial dan pelayanan rujukan reintegrasi sosial.
Pada hari selasa, tanggal 14 September 2021 telah dilaksanakan asistensi naskah akademik dan rancangan peraturan walikota tentang pembentukan UPTD PPA bertempat di Biro Organisasi Setda Aceh. “Naskah akademiknya sudah tuntas, hanya sedikit yang direkomendasi oleh Biro Organisasi Setda Aceh, ada bab yang harus kita revisi. Kalau tidak ada halangan pada bulan Oktober UPTD PPA nanti sudah terbentuk,” sebutnya.