Pemerintah Kota Banda Aceh Susun Rancangan Peraturan Walikota tentang Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Gampong

Banda Aceh (25/9/2024)– Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh (DP3AP2KB) mengadakan Focal Group Discussion Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Gampong bertempat di Ruang Rapat Sekda, Rabu (25/9). Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh Bachtiar, S. Sos, M. Si. Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait, unsur akademisi, lembaga masyarakat pendamping gampong serta pemangku kepentingan dari berbagai sektor yang menjalankan kewenangan kebijakan perlindungan perempuan dan anak,

Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh, Bachtiar, S. Sos menyampaikan bahwa kita tidak dapat menutup mata terhadap masalah kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di lingkungan Kota Banda Aceh. Kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus kita jaga. Beliau juga menyampaikan harapan agar FGD ini dapat merumuskan langkah-langkah yang efektif serta menghasilkan rekomendasi rekomendasi yang dapat menjadi landasan dalam penyusunan peraturan walikota yang berkualitas dan berdaya guna. Pada sambutannya kali ini beliau juga menyampaikan peran gampong sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan sangat penting dalam memberikan perlindungan dan layanan yang terbaik bagi korban kekerasan. Mengakhiri sambutannya beliau berterima kasih kepada semua peserta yang telah hadir dan berkontribusi dalam FGD ini serta mengajak semua peserta untuk bekerja keras bersama dalam melindungi dan memberikan perlindungan yang terbaik bagi perempuan dan anak di Kota Banda Aceh.

Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) ini bertujuan mengoptimalkan layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat gampong. Rancangan ini menjadi langkah strategis dalam penyediaan layanan untuk penanganan kasus kekerasan serta upaya pemberian perlindungan yang lebih efektif bagi kelompok rentan ini.

Urgensi Penyusunan Perwal Data dari DP3AP2KB Kota Banda Aceh menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah serius. Banyak di antara kasus tersebut terjadi di lingkungan terdekat, termasuk gampong. Keterbatasan mekanisme pelaporan dan penanganan di tingkat gampong membuat korban sering kali tidak mendapatkan akses ke layanan yang memadai. Untuk itu, rancangan Perwal ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan bagi seluruh warga, khususnya perempuan dan anak.

Optimalisasi Layanan di Gampong Rancangan Perwal ini mengatur penyediaan layanan penanganan kasus kekerasan di gampong, mulai dari mekanisme pelaporan, pendampingan korban, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti aparat gampong, tenaga kesehatan, kepolisian, dan lembaga perlindungan lainnya. Dengan demikian, gampong sebagai unit pemerintahan terkecil diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani kasus kekerasan sejak dini.

Dalam rancangan ini, juga diatur pembentukan tim khusus di setiap gampong yang bertugas sebagai pelaksana lapangan dalam menangani kasus kekerasan. Tim ini akan dilatih untuk memahami berbagai prosedur penanganan yang ramah perempuan dan anak, termasuk mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh korban.

Keberhasilan implementasi Perwal ini tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga pada partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Rancangan Perwal ini juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk melalui kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran di tingkat komunitas.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dengan disusunnya Perwal ini, layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih terstruktur, cepat, dan efektif. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diharapkan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan di Kota Banda Aceh.

Saat ini, rancangan Perwal tersebut masih dalam tahap konsultasi dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis perempuan, organisasi masyarakat, dan para tokoh gampong. Setelah proses tersebut selesai, diharapkan Rancangan Perwal ini dapat segera diundangkan dan diterapkan di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.

Pemerintah optimistis, penyusunan kebijakan ini akan memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Banda Aceh, sekaligus menjadi model bagi kota-kota lain dalam upaya menangani kekerasan di tingkat gampong.