Banda Aceh – Sosialisasi Mesjid Ramah Anak (MRA) Kota Banda Aceh Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Kota Banda Aceh. Rabu, 30/11/2022
Mesjid Ramah Anak mencakup beberapa komponen diantaranya komitmen pengelola mesjid, infrastruktur, program kerja dan dukungan masyarakat dengan mengedepankan prinsip pemenuhan hak anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak dan menghargai pandangan anak.
Adapun Tujuannya:
- Memberikan pemahaman kepada pemangku kebijakan dan pengelola mesjid tentang konsep Mesjid Ramah Anak.
- Membangun komitmen para pemangku jabatan dan pengelola untuk mewujudkan mesjid ramah anak dalam bentuk Deklarasi Mesjid Ramah Anak.
- Percepatan Pengembangan Banda Aceh menuju Kota Layak Anak melalui kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, khususnya untuk pemenuhan indikator Mesjid Ramah Anak.
Peserta kegiatan Sosialisasi Mesjid Ramah Anak berjumlah 100 orang terdiri dari Imam Syik Mesjid Gampong, Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) dan Pengurus Remaja Mesjid. Kegiatan ini dihadiri Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh, DP3A Aceh, Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Dewan Mesjid Indonesia Kota Banda Aceh dan Dewan Kemakmuran Mesjid Mesjid Oman Al Makmur Kota Banda Aceh.
Harapan dari Sosialisasi ini, Adanya pemahaman para pengelola mesjid tentang konsep mesjid ramah anak. Terbangunnya komitmen para pemangku kebijakan dan pengelola mesjid untuk mewujudkan mesjid ramah anak. Terfasilitasinya Percepatan Pengembangan Banda Aceh menuju Kota Layak Anak melalui kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, khususnya untuk pemenuhan indikator Mesjid Ramah Anak.