Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membentuk 90 kelompok Tim Pendamping Keluarga (TPK) guna mencegah stunting.
Kepala DP3P2KB Kota Banda Aceh Cut Azharida SH, menyebutkan bahwa pembentukan TPK ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Kata Azharida, TPK ini bertujuan untuk menjawab lima rencana aksi pada Perpres tersebut. TPK nantinya diminta untuk melakukan pendataan keluarga dengan risiko stunting, melakukan pendampingan keluarga berisiko stunting, kemudian juga melakukan pendampingan calon pengantin atau pasangan usia subur(PUS).
Selain itu, mereka juga bertugas untuk melakukan surveilans keluarga berisiko stunting serta mengaudit kasus stunting yang ada di Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala Bidang Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Banda Aceh Intan Indriani SKM, mengatakan saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh sedang melakukan pembekalan orientasi bagi 90 TPK. Setiap TPK terdapat tiga orang yang terdiri dari bidan desa, perwakilan Tim Penggerak PKK serta satu kader sehingga ada 270 orang yang terlibat dalam TPK ini.
Kegiatan orientasi bagi TPK tersebut dilakukan di Balai Penyuluh Keluarga Berencana yang ada di kecamatan. Pihaknya juga mendatangkan narasumber dari BKKBN perwakilan Aceh dan juga dari PKB atau koordinator kecamatan.
“Banda Aceh targetnya pada tanggal 11 Desember 2021 semua TPK sudah dilatih dan diberikan pembekalan untuk persiapan pelaksanaan di tahun 2022 mendatang.”(Ah/Hz)
Sumber:https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2021/12/02/cegah-stunting-kota-banda-aceh-bentuk-90-tim-pendamping-keluarga/