Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh (P3AP2KB) merupakan pusat koordinasi lintas sektoral dalam melakukan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan Anak di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 09 November 2021 di Ruang Rapat Setda Gedung B Lantai 2 Balai Kota Banda Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas P3AP2KB membuat beberapa perencanaan strategis sebagai upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh. Diantara program-program strategis terkait peningkatan upaya perlindungan perempuan dan anak, antara lain; membangun koordinasi lintas sektoral diantara instansi vertikal dan Satuan Kerja Pemerintah terkait serta lembaga-lembaga pemberi layanan baik pemerintah maupun yang dinisiasi masyarakat/komunitas. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan.
Adapun tujuan kegiatan Rapat Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini adalah :
- Mengembangkan mekanisme pelayanan terpadu dan sistem rujukan dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemberdayaan bagi korban kekerasan di Kota Banda Aceh
- Penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Penangaann Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Dengan terlaksananya kegiatan Rapat Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diharapkan hasil berupa adanya konsep awal pendampingan perempuan dan anak dan rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan pengembangan mekanisme terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh. Adanya penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.