Banda Aceh – Drs. H. Zainal Arifin selaku wakil walikota Banda Aceh membuka seminar penyusunan pedoman pengembangan (Grand Design) dan rencana aksi daerah Kota Layak Anak. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh yang bertempat di Hotel Grand Arabia Banda Aceh, Senin (02 Desember 2019).
Seminar ini dihadiri oleh Amrina Habibi,SH selaku Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Aceh, Tati Meutia Asmara selaku Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh dan diikuti oleh 60 peserta yang merupakan perwakilan unsur SKPK, lembaga masayarakat, media massa, dunia usaha dan forum anak.
Drs. H. Zainal Arifin dalam pembukaannya mengatakan “Saat ini Banda Aceh telah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak katagori Madya. Kita tentu ingin naik kelas dengan cepat sebagai KLA katagori Utama,”. Dalam kesempatannya juga mengatakan harapannya “Kita harap dengan adanya grand design Kota Layak Anak (KLA), percepatan KLA semakin terarah sehingga dokumen ini nantinya jadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak-hak sesuai dengan kewenangan dan perannya,”.
dr. Media Yulizar, MPH memaparkan tujuan Seminar Grand Design Kota Layak Anak untuk memberikan informasi kepada seluruh SKPD, lembaga mitra, media dan dunia usaha tentang Dokumen Pedoman Pengembangan (Grand Design) dan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak. Memperkaya substansi dokumen Pedoman Pengembangan (Grand Design) dan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak dengan menggali masukan dan saran dari peserta seminar. Beliau juga mengungkapkan penyusunan grand design ini telah dimulai sejak September 2019 dengan melakukan persiapan menggali ide, menyusun konsep arah dan panduan untuk pengembangan KLA.
Kemudian juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak enam kali yang menghadirkan unsur terkait dari setiap klaster hak anak untuk menggali sebanyaknya informasi tentang kondisi eksisting Kota Banda Aceh terkait upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak bersama Gugus Tugas Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, Klaster
Tim penyusun penyusunan dokumen pedoman pengembangan (Grand Design) dan rencana aksi daerah KLA ini terdiri dari tim Konsultan yang berasal dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Fasilitator Kota Layak Anak Aceh, Ketua Gugus Tugas KLA (Kepala Bappeda), Sekretaris Gugus Tugas KLA (Kepala DP3AP2KB) beserta jajaran, SKPK penanggung jawab klaster dan Bagian Hukum.