Banda Aceh – H. Aminullah Usman, SE.Ak.MM selaku walikota Banda Aceh, melakukan Pencanangan Gampong Peurada dan Kecamatan Syiah Kuala Menuju Gampong dan Kecamatan Layak Anak. Kagiatan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Banda Aceh bekerja sama dengan aparatur Gampong Peurada Kecamatan Syiah Kuala, bertempat di mesjid Peurada kecamatan Syiah Kuala kota Banda Aceh, Senin (23 September 2019).
Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan, “Sebagai anak, mereka juga punya hak dan kewajiban yang harus diperhatikan. Yang paling utama adalah perlindungan bagi mereka,”.
Dalam kesempatannya pun, ia menerangkan hak-hak dan kewajiban yang harus diutamakan kepada seorang anak. Katanya, banyak hak yang harus diberikan kepada anak-anak dimasa usianya yang masih dalam lingkungan belajar.
“Anak-anak itu pada dasarnya punya hak untuk bermain, hak pendidikan, hak kesehatan, hak mendapatkan identitas dan hak perlindungan, ini yang paling utama,” ujar Wali Kota.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Media Yulizar mengatakan dengan telah dicanangkannya Peurada sebagai gampong layak anak maka sudah delapan gampong di Banda Aceh yang tercatat sebagai gampong layak anak. Sebelumnya gampong yang sudah dicanangkan adalah, Gampong Lamjabat, Gampong Lampaloh, Gampong Lampoh Daya, Gampong Kota Baru, Gampong Lamlagang, Gampong Lamseupeung dan Punge Blang Cut.
Dalam acara itu juga dihadiri mantan PJ Wali Kota Banda Aceh, Razali Yusuf, Wakil ketua TP PKK, Hj Fauziah, Camat Syiah Kuala, Aulia, Keuchik Peurada, Marzuki beserta jajaran dan unsur muspika.
Berdasarkan di kutip pada sumber : https://bandaacehkota.go.id/berita/18205/wali-kota-minta-warga-penuhi-hak-anak.html